⇧ Back to Top

Hewan yang boleh digunakan untuk qurban

Penulis : Nur Khamid
30-05-2025

*Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban*


Hewan qurban hanya boleh dari kalangan _Bahimatul Al An’aam_ (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu.


Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma‘ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut. (Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406)


Dalilnya adalah firman Allah,


وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ


_“Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).”_ (QS. Al Hajj: 34)


Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, _“Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…”_ (Syarhul Mumti’, III/409)


*Qurban Kerbau ?*


Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975).


Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.


Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.


Pertanyaan: “Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”


Beliau menjawab: _“Jika hakekat kerbau termasuk sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.”_ (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)


Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi.



*Umur Hewan Qurban* _...bersambung, insyaaAllah_

Tidak ada lampiran tersedia.


Kategori: Artikel

Tags: qurban

Bagikan Artikel Ini:

WA

<< Kembali ke Daftar Blog