⇧ Back to Top

Larangan Memperjual belikan Hasil Sembelihan

Penulis : Nur Khamid
30-05-2025

*Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan*


Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya.


Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, _“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.”_ (HR. Bukhari dan Muslim).


Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:


من باع جلد أضحيته فلا أضحية له


Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: _“Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.”_ (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi)


_Catatan:_

Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.

Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: _“Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.”_ Beliau juga mengatakan: _“Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas).”_ (Fiqh Syafi’i 2/311).

Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.


*Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan*


Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun. (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, _“Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.”_ (HR. Muslim). 

Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (Shahih Fiqih Sunnah, II/379)


Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, _“Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin….”_ (Taudhihul Ahkaam, IV/464).


Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: _“Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.”_


Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri: _“Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.”_ (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).


Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi). 


*Satu Kambing Untuk Satu Keluarga* _...bersambung, insyaaAllah_

Tidak ada lampiran tersedia.


Kategori: Artikel

Tags: Tidak ada tag.

Bagikan Artikel Ini:

WA

<< Kembali ke Daftar Blog