*Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga*
Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, _“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”_ (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, Minhajul Muslim, 264 dan 266).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing tahun ini untuk istri, kemudian tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Tidak seperti itu. Karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya.
Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan: _”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.”_ (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349).
Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: _“Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”_
Adapun yang dimaksud: _“…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…”_ adalah *biaya pengadaannya.* Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.
Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shahibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shahibul qurban.
*Hukum Qurban Sebelum Aqiqah* _...bersambung, insyaaAllah_