*Hukum Qurban Sebelum Aqiqah*
Bolehkah berqurban, sementara dulu waktu kecil belum diaqiqahi orang tua?
Diantara yang sempat membuat resah masyarakat, munculya pemahaman yang tersebar di tengah mereka bahwa berqurban sebelum aqiqah, status qurbannya tidak sah. Allahu a’lam, entah dari mana pemahaman ini berasal.
Berikut beberapa catatan untuk menjawab hukum berqurban bagi mereka yang belum diaqiqahi orang tuanya.
_Pertama,_ bahwa berqurban dan aqiqah adalah dua syariat yang berbeda. Dan keduanya tidak memiliki hubungan sebab akibat. Dalam arti, aqiqah bukan syarat sah qurban, dan demikian pula sebaliknya.
Tidak sebagaimana shalat dan wudhu. Keduanya ibadah yang terpisah, namun wudhu menjadi syarat sah shalat. Dalilnya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
_“Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh."_ (HR. Muslim 224)
Untuk menyebut suatu amal merupakan syarat dari amal yang lain membutuhkan dalil. Sementara tidak diketahui adanya dalil bahwa aqiqah adalah syarat sah qurban.
_Kedua,_ bahwa yang bertanggung jawab melaksanakan aqiqah dan berqurban berbeda. Aqiqah merupakan tanggung jawab ayah (orang tua) untuk anaknya. Sementara qurban merupakan tanggung jawab pribadi yang hendak berqurban.
Karena itu, ketika seseorang belum diaqiqahi ayahnya, kemudian di tahun ini orang tersebut hendak berqurban, maka dia tidak bertanggung jawab untuk aqiqah terlebih dahulu, sebelum berqurban. Karena aqiqah tanggung jawab ayahnya, dan bukan tanggung jawab anaknya. Sementara yang menjadi tanggung jawab orang tersebut adalah ibadah qurban yang akan dia laksanakan.
Al-Khallal rahimahullah meriwayatkan dari Ismail bin Said as-Syalinji, beliau mengatakan,
سألت أحمد عن الرجل يخبره والده أنه لم يعق عنه ، هل يعق عن نفسه ؟ قال : ذلك على الأب
_Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang diberitahu orang tuanya, bahwa dirinya belum diaqiqahi. Bolehkah orang ini mengaqiqahi dirinya sendiri? Kata Imam Ahmad, “Itu tanggung jawab ayahnya.”_ (Tuhfatul Maudud, hlm. 58).
_Ketiga,_ sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, kemudian ketika dewasa dia hendak berqurban, maka sembelihan qurban yang dia lakukan, sudah mewakili aqiqah untuk dirinya.
Al-Khallal rahimahullah menyebutkan riwayat keterangan dari Imam Ahmad,
ذكر أبو عبد الله أن بعضهم قال فإن ضحى أجزأ عن العقيقة
_Imam Ahmad menyebutkan bahwa sebagian ulama mengatakan, “Jika ada orang yang berqurban, maka sudah bisa mewakili aqiqah.”_
وأخبرنا عصمة بن عصام حدثنا حنبل أن أبا عبد الله قال : أرجو أن تجزىء الأضحية عن العقيقة إن شاء الله تعالى لمن لم يعق
_Kami mendapatkan berita dari Ishmah binn Isham, dari Hambal (keponakan Imam Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan, “Saya berharap, semoga qurban bisa mewakili aqiqah, insyaaAllah, bagi orang yang belum diaqiqahi.”_ (Tuhfatul Maudud, hlm. 58)
Dari penjelasan di atas, tidak jadi masalah ketika orang yang belum diaqiqahi sewaktu kecil, melakukan qurban. Karena aqiqah bukan syarat sah qurban.
Wallahu a'lam.