⇧ Back to Top
Hukum Berkurban untuk Almarhum dalam Islam : Dalil dan Penjelasannya

Hukum Berkurban untuk Almarhum dalam Islam : Dalil dan Penjelasannya

Penulis : alkanussa
02-06-2025
Hukum Berkurban untuk Almarhum dalam Islam : Dalil dan Penjelasannya

Hukum Berkurban untuk Almarhum dalam Islam

Berkurban untuk orang yang telah meninggal (almarhum) merupakan salah satu isu fiqih yang dibahas oleh para ulama. Berikut penjelasan lengkap beserta dalil-dalilnya:

1. Hukum Berkurban untuk Almarhum

Berkurban untuk almarhum dapat dilakukan dalam dua kondisi:

a. Berkurban Atas Nama Almarhum Secara Mandiri

    - Hukumnya boleh jika almarhum pernah berwasiat atau mewakafkan hartanya untuk kurban.

    - Jika tanpa wasiat, ulama berbeda pendapat:

    • Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama: Hanafi, Maliki dan Hanbali) : Boleh dan pahalanya sampai kepada almarhum, sebagaimana sedekah dan ibadah maliyah (harta) lainnya. Kecuali Maliki memakruhkan (berhati-hati).
    • Pendapat Kedua (Mazdhab Syafi'i) : Berkurban untuk orang yang telah meninggal ketika tidak berwasiat dianggap tidak sah dan pahala tidak sampai kepada orang yang telah meninggal tersebut.  Klik Disini untuk penjelasanya.

b. Berkurban Atas Nama Sendiri dengan Niat Pahala untuk Almarhum

  • Hukumnya sah dan pahalanya sampai karena kurban termasuk sedekah, dan pahala sedekah bisa ditujukan untuk mayit.

2. Dalil-Dalil yang Mendukung

a. Keumuman Dalil Sedekah untuk Mayit

  • Hadis Nabi ﷺ:

    إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
    "Jika seseorang meninggal, terputus amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim)

    Kurban termasuk sedekah harta, sehingga pahalanya bisa sampai.

b. Praktik Sahabat dan Salafus Shalih

  • Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan berkurban untuk mayit jika diniatkan.

  • Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (26/305) menyatakan:

    "Berkurban untuk mayit diperbolehkan sebagaimana bersedekah untuknya."

3. Pendapat Ulama Kontemporer

  • Lajnah Daimah Saudi Arabia (Fatwa No. 5642):

    "Boleh berkurban untuk mayit jika dia pernah mewasiatkannya. Jika tidak, lebih baik kurban untuk diri sendiri dan keluarga, lalu mendoakan mayit."

  • Syaikh Ibn Utsaimin:

    "Kurban untuk mayit dibolehkan, tetapi yang utama adalah berkurban untuk diri sendiri dan keluarga, lalu menghadiahkan pahalanya untuk mayit."

4. Kesimpulan

  • Boleh berkurban khusus untuk almarhum, terutama jika ada wasiat.

  • Jika tidak ada wasiat, lebih utama berkurban untuk diri sendiri & keluarga, lalu mendoakan almarhum.

  • Pahala kurban bisa sampai karena termasuk sedekah dan ibadah maliyah (Menurut Sebagian ulama)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Referensi:

  • HR. Muslim, Abu Daud, dll.

  • Al-Majmu’ – Imam Nawawi

  • Fatawa Lajnah Daimah

  • Syarhul Mumti’ – Ibn Utsaimin

Unduh Lampiran:

Unduh Gambar

Kategori: Fiqih

Bagikan Artikel Ini:

WA
Hukum Berkurban untuk Almarhum dalam Islam : Dalil dan Penjelasannya

<< Kembali ke Daftar Blog