Pendapat Mazhab Syafi'i: Kurban untuk Almarhum Tanpa Wasiat Tidak Sah
Menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi'i, berkurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa wasiat sebelumnya dianggap tidak sah dan pahalanya tidak sampai kepada almarhum. Berikut rinciannya:
1. Dasar Pendapat
Prinsip Ibadah Kurban:
Kurban adalah ibadah yang terkait dengan orang hidup (ibadah maliyah muqayyadah bil-hayat). Jika ditujukan untuk mayit tanpa wasiat, dianggap menyimpang dari tujuan syar'i.Hadis Nabi ﷺ:
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ...
"Jika anak Adam meninggal, terputus amalannya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim)
Ulama Syafi'i berargumen bahwa kurban bukan termasuk tiga pengecualian ini jika tidak diwasiatkan.Qiyas:
Kurban diqiyaskan dengan ibadah fisik (seperti shalat dan puasa) yang tidak bisa diwakilkan untuk mayit tanpa wasiat.
2. Ketentuan Khusus
Jika Ada Wasiat:
Sah berkurban untuk mayit jika:Mayit pernah mewasiatkan hartanya untuk kurban.
Dilaksanakan oleh ahli warisnya.
Jika Tidak Ada Wasiat:
Kurban yang diniatkan khusus untuk mayit tidak sah dan dianggap sia-sia.
Pahala tidak sampai karena tidak ada dalil yang membolehkan.
3. Solusi Alternatif
Ulama Syafi'i memberikan alternatif agar pahala tetap sampai:
Berkurban untuk Diri Sendiri & Keluarga:
Niatkan kurban atas nama diri sendiri atau keluarga (termasuk mayit dalam lingkup keluarga), lalu hadiahkan pahala kepada almarhum.
Contoh niat:
"Aku berkurban untuk diri sendiri dan keluarga, semoga pahalanya sampai kepada [nama almarhum]."Sedekah dengan Harga Hewan Kurban:
Lebih utama bersedekah senilai hewan kurban kepada fakir miskin dengan niat pahala untuk mayit.
Perbandingan dengan Pendapat Lain
| Mazhab | Hukum Kurban untuk Mayit Tanpa Wasiat | Dalil Pendukung |
|---|---|---|
| Syafi'i | Tidak sah, pahala tidak sampai | Hadis terputusnya amal, Qiyas ibadah fisik |
| Hanafi & Hambali | Sah dan pahala sampai | Keumuman sedekah untuk mayit (HR. Muslim) |
| Maliki | Makruh kecuali ada wasiat | Prinsip kehati-hatian dalam ibadah |
Fatwa Ulama Syafi'iyah
Imam Nawawi (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab):
"Tidak sah berkurban khusus untuk mayit kecuali jika diwasiatkan. Jika tidak, maka kurbannya untuk orang hidup, lalu boleh menghadiahkan pahalanya."
Syaikh Wahbah Az-Zuhaili (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu):
"Mayit tidak mendapatkan pahala kurban kecuali jika kurban tersebut berasal dari hartanya atau diwasiatkan."
Kesimpulan
Hukum: Tidak sah berkurban khusus untuk mayit tanpa wasiat menurut Mazhab Syafi'i.
Alternatif:
Berkurban untuk diri sendiri/keluarga, lalu hadiahkan pahala.
Bersedekah senilai hewan kurban.
Anjuran: Jika ingin memastikan pahala sampai, lebih baik ikuti pendapat yang membolehkan (seperti Hanbali) atau konsultasi dengan ulama setempat.
Wallahu a’lam bish-shawab.