Hukum Jimak di Siang Hari Bulan Ramadan: Dalil, Konsekuensi, dan Solusi
Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu. Dalam menjalankan ibadah puasa, terdapat beberapa larangan yang harus dihindari, salah satunya adalah berhubungan intim (jimak) pada siang hari.
Lantas, apa hukum jimak di siang hari bulan Ramadan? Apa konsekuensinya? Dan bagaimana solusinya jika seseorang melanggar larangan ini? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap berdasarkan dalil-dalil syar’i.
Hukum Jimak di Siang Hari Bulan Ramadan
Melakukan hubungan intim di siang hari selama bulan Ramadan hukumnya haram bagi orang yang sedang berpuasa. Jika dilakukan, maka puasanya batal, dan pelakunya wajib membayar kafarat (denda) serta mengganti (qadha) puasanya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Dia mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu....” (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menegaskan bahwa hubungan suami istri hanya diperbolehkan pada malam hari selama bulan Ramadan. Sedangkan pada siang hari, perbuatan ini dilarang keras dan memiliki konsekuensi yang berat.
Konsekuensi Jimak di Siang Hari Bulan Ramadan
Jika seseorang melakukan jimak di siang hari Ramadan, maka ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung, yaitu:
1. Puasa Batal
Puasa yang telah dijalani pada hari tersebut tidak sah dan wajib diganti (qadha) setelah Ramadan.
2. Wajib Membayar Kafarat (Denda)
Pelaku wajib membayar kafarat yang berat sesuai urutan berikut:
- Membebaskan seorang budak. Jika tidak mampu, maka:
- Berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka:
- Memberi makan 60 orang miskin, masing-masing mendapatkan satu mud (sekitar 0,6 kg beras atau makanan pokok setempat).
Dalil mengenai kafarat ini didasarkan pada hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ! قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لَا.
“Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, ‘Aku binasa, wahai Rasulullah!’ Rasulullah bertanya, ‘Apa yang telah membinasakanmu?’ Ia menjawab, ‘Aku telah menggauli istriku di siang hari Ramadan.’ Rasulullah lalu bersabda, ‘Apakah kamu bisa membebaskan seorang budak?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah kamu bisa berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang melanggar larangan ini wajib membayar kafarat sesuai urutan yang telah disebutkan.
3. Mendapat Dosa Besar
Melakukan hubungan intim di siang hari Ramadan termasuk dosa besar, karena menyalahi aturan Allah dalam menjaga kesucian puasa. Rasulullah SAW menyebut perbuatan ini sebagai penghancur (membinasakan) seseorang.
Solusi Agar Tidak Terjatuh ke Dalam Larangan Ini
Bagi pasangan suami istri, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari pelanggaran ini:
1. Menjaga Jarak di Siang Hari
Jika khawatir tergoda, suami istri bisa menghindari tidur bersama atau bercumbu secara berlebihan selama siang hari Ramadan.
2. Meningkatkan Ibadah di Siang Hari
Sibukkan diri dengan ibadah seperti membaca Al-Qur’an, berdzikir, atau melakukan aktivitas bermanfaat agar pikiran tidak terfokus pada hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
3. Melakukan Hubungan Intim di Malam Hari
Islam tidak melarang hubungan suami istri selama dilakukan setelah berbuka puasa hingga sebelum waktu Subuh.
Kesimpulan
- Jimak di siang hari bulan Ramadan hukumnya haram dan membatalkan puasa.
- Pelakunya harus mengqadha puasa dan membayar kafarat yang berat.
- Kafaratnya adalah membebaskan budak, jika tidak mampu maka berpuasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.
- Sebaiknya menghindari godaan dengan menjaga jarak dan menyibukkan diri dengan ibadah.
Semoga artikel ini bisa menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa menjaga ibadah puasa dengan baik. Wallahu a’lam.