*Tata Cara Penyembelihan*
Cara menyembelih hewan ada 2 :
A. _Nahr_ [arab: نحر], menyembelih hewan dengan melukai bagian tempat kalung (pangkal leher). Ini adalah cara menyembelih hewan unta.
Allah berfirman,
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ الله لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا
_Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah…_ (QS. Al Hajj: 36)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu daud dan disahihkan Al-Albani).
B. _Dzabh_ [arab: ذبح], menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas (ujung leher). Ini cara menyembelih umumnya binatang, seperti kambing, ayam, dst.
Kita akan membahas tata cara _Dzabh_, karena _Dzabh_ inilah cara menyembelih yang dipraktikkan di tempat kita, bukan _Nahr_.
Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan tara cara penyembelihan hewan qurban :
(1) Di dalam pemyembelihan hewah qurban hendaknya yang menyembelih adalah shahibul qurban sendiri, jika dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shahibul qurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.
(2) Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadits dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
_“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.”_ (HR. Muslim).
(3) Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
_“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.”_ (HR. Ahmad, Ibnu Majah).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): _“Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.”_ (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).
(4) Menghadapkan hewan ke arah kiblat dan membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan,
_"Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri."_ (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).
Dengan demikian, cara untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memposisikan kepala di selatan, kaki di barat, dan leher menghadap ke barat.
(5) Bacaan ketika hendak menyembelih.
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib. Allah berfirman,
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
_Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan._ (QS. Al-An’am: 121).
(6) Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan membaca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
(7) Untuk penyembelihan hewan qurban, pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama shahibul qurban
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengikuti shalat idul adha bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di lapangan. Setelah selesai berkhutbah, beliau turun dari mimbar dan mendatangi kambing qurban beliau. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengucapkan:
بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
_"Bismillah, wallahu akbar, ini qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban."_ (HR. Ahmad 14837, Abu Daud 2810).
Dalam riwayat yang lain ketika menyembelih beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan:
هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ
_"Ini qurban dari Muhammad dan keluarga Muhammad."_
(HR. Ahmad 27190).
Setelah membaca Bismillah wallahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:
- _"hadza minka wa laka.”_ (HR. Abu Dawud, no. 2795) atau
- _"hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban - jika yang menyembelih bukan shahibul qurban)_
Berdasarkan riwayat di atas, dianjurkan bagi orang yang hendak menyembelih qurban untuk mengucapkan kalimat ikrar di atas. Jika pemilik hewan menyembelih sendiri, dia bisa mengucapkan :
_Bismillah wallahu akbar, Allahumma hadza minka wa laka ‘anni wa ahli baitii_
Tapi jika mewakili qurban orang lain, si jagal mengucapkan:
_Bismillah wallahu akbar, Allahumma hadza minka wa laka ‘an fulan (nama orangnya) wa ahli baitihi_
Catatan: Bacaan takbir dan menyebut nama shahibul qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga qurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama shahibul qurban. Namun tetap harus membaca basmalah.
(8) Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan qurban.
(9) Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكلوه ليس السن والظفر
_“Setiap yang ditumpahkan darahnya dengan disebut nama Allah maka makanlah, kecuali yang disembelih dengan menggunakan gigi dan kuku”_ (HR. Bukhari: 2308).
Urat yang terdapat pada leher hewan ada 4 jenis: Tenggorokan (Saluran Pernafasan), Kerongkongan (Saluran pencernaan), dan 2 urat besar di sisi samping leher.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menyebutkan bahwa _penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan_ :
1. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
2. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
3. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihan sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini.
(10) Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa.
Imam An-Nawawi mengatakan, _“Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…_ (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)
(11) Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.
Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan qurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
_Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?_
Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:
1. Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih.
2. Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (Syarhul Mumti’ 7/492)
*Pemanfaatan Hasil Sembelihan* _...bersambung, InsyaaAllah_