*Waktu Penyembelihan*
Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Idul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _“Setiap hari tasyriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).”_ (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi).
Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.”_ (HR. Bukhari dan Muslim) (Shahih Fiqih Sunnah, II/377)
*Tempat Penyembelihan*
Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara qurban yang baik.
Ibnu ‘Umar mengatakan, _“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.”_ (HR. Bukhari 5552).
Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Shahih Fiqih Sunnah, II/378)
*Penyembelih Qurban*
Disunnahkan bagi shahibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain.
Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: _“Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.”_
Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih. (Ahkaamul Idain, 32)
*Tata Cara Penyembelihan* _...bersambung, insyaaAllah_